PENDAFTARAN PESERTA BARU BPJS KETENAGAKERJAAN
Syarat Pendaftaran Peserta Baru BPJS Ketenagakerjaan
1. Fotocopy Kartu Keluarga
2. Fotocopy KTP
KLAIM JAMINAN PENSIUN
Syarat Peserta Klaim BPJS Ketenagakerjaan
- Isian Form Jaminan Pensiun
- Isian Form 7A & 7B
- Kartu Jaminan Pensiun
- Surat ahli waris(Legalisir Kecamatan)
- Buku Rekening Ahli Waris
Catatan: Dokumen Asli Harap Dibawa
KLAIM JAMINAN HARI TUA & KEMATIAN
Syarat Peserta Klaim BPJS Ketenagakerjaan
- Isian Form Jaminan JHT/JKM
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Fotocopy KTP Peserta Tenaga Kerja & Ahli Waris(Legalisi DUKCAPIL)
- Fotocopy Kaartu Keluarga(Legalisi DUKCAPIL)
- Surat Keterangan Pemberhentian dari BPH
- Surat Kematian dari Rumah Sakit
- AKTA Kematian(Legalisi DUKCAPIL)
- Surat Ahli Waris TTD 2 Sakti (Legalisir Kecamatan)
- Fotocopy Buku Nikah Legalisir
- Buku Rekening Ahli Waris
- Buku Rekening Ahli Waris
Catatan: Dokumen Asli Harap Dibawa
FORMULIR BPJS KETENAGAKERJAAN
PROGRAM & MANFAAT KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN
PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Program jaminan kecelakaan kerja adalah program yang memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
PROGRAM JAMINAN PENSIUN
BPJS Ketenagakerjaan diamanatkan untuk menyelenggarakan Program Jaminan Pensiun sesuai UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pasal 6 ayat (2).
Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Program Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi.
Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :
- peserta mencapai usia 56 tahun
- meninggal dunia
- cacat total tetap
PROGRAM JAMINAN KEMATIAN
Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, Memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Manfaat Jaminan Kematian dibayarkan kepada ahli waris peserta, apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif (manfaat perlindungan 6 bulan tidak berlaku lagi), terdiri atas:
- Santunan sekaligus Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
- Santunan berkala 24 x Rp200.000,00 = Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus;
- Biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); dan
- Beasiswa pendidikan anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 5 (lima) tahun yang diberikan sebanyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta.